Polisi Ringkus Tersangka Pelaku Aborsi

GOWA -- Kepolisian Resor Gowa meringkus Ani, 31 tahun, tersangka pelaku praktek aborsi di Jalan Nuri II, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, setelah menerima laporan warga kemarin. Polisi menyita barang bukti berupa orok berumur 7 bulan yang dibungkus sarung di dalam sebuah kardus.

Jumat, 2 November 2012

GOWA -- Kepolisian Resor Gowa meringkus Ani, 31 tahun, tersangka pelaku praktek aborsi di Jalan Nuri II, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, setelah menerima laporan warga kemarin. Polisi menyita barang bukti berupa orok berumur 7 bulan yang dibungkus sarung di dalam sebuah kardus.

"Kami menduga aborsi itu dilakukan dengan bantuan orang lain," kata Kepala Unit I Sentra Pelayanan Kepolisian Resor Gowa, Aiptu Manyaurang, kemarin.

Saat tersangka digiring

...

Berita Lainnya