Terdakwa Korupsi Gaji Pensiun Divonis 1 Tahun Bui

MAKASSAR -- Juru bayar kantor PT Pos Enrekang, Bancong, divonis hukuman 1 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan korupsi gaji pensiunan yang telah meninggal dunia," kata Isjuaedi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Rabu, 24 Oktober 2012

MAKASSAR -- Juru bayar kantor PT Pos Enrekang, Bancong, divonis hukuman 1 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan korupsi gaji pensiunan yang telah meninggal dunia," kata Isjuaedi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Terdakwa tidak membuat laporan mutasi pensiunan/veteran yang telah tiada. Akibatnya, transfer gaji dari pihak Taspen ke PT Pos Enrekang terus berjalan. "Kerugian negara mencapai Rp 106 juta," kata

...

Berita Lainnya