Bekas Pejabat Takalar Didakwa Korupsi

MAKASSAR -- Bekas Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Takalar, Hasyim Hamid, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan kapal nelayan. "Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp 195 juta," kata jaksa penuntut umum Tuwo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.

Rabu, 24 Oktober 2012

MAKASSAR -- Bekas Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Takalar, Hasyim Hamid, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan kapal nelayan. "Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp 195 juta," kata jaksa penuntut umum Tuwo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Hasyim lalai dalam mengawal pengadaan dua unit kapal penumpa

...

Berita Lainnya