Tujuh Jalan Dibebaskan dari Iklan Kampanye

MAKASSAR - Setelah penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar menetapkan pelarangan pemasangan reklame para kandidat di tujuh ruas jalan utama. "Kenapa dilarang, karena sangat mengganggu dan (tujuh ruas jalan itu) juga jalan protokol. Karena itu, sanksinya adalah penertiban dan pembongkaran," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kota Makassar, Amir Ilyas, Sabtu lalu.

Senin, 22 Oktober 2012

MAKASSAR - Setelah penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar menetapkan pelarangan pemasangan reklame para kandidat di tujuh ruas jalan utama. "Kenapa dilarang, karena sangat mengganggu dan (tujuh ruas jalan itu) juga jalan protokol. Karena itu, sanksinya adalah penertiban dan pembongkaran," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kota Makassar, Amir Ilyas, Sabtu lalu.

Pelarangan itu

...

Berita Lainnya