Menteri Minta Perusak Lingkungan Dipidanakan

MAROS -- Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, mendesak pemerintah tegas menindak perusak lingkungan. "Perusak lingkungan adalah pelaku kejahatan hukum yang melanggar Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009," kata Baltashar, di sela-sela kegiatan menanam 5.000 pohon secara simbolis di Kabupaten Maros, Sabtu lalu, bersama anggota Komisi VII (Bidang Pengawasan Lingkungan) DPR, Halim Kalla.

Senin, 22 Oktober 2012

MAROS -- Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, mendesak pemerintah tegas menindak perusak lingkungan. "Perusak lingkungan adalah pelaku kejahatan hukum yang melanggar Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009," kata Baltashar, di sela-sela kegiatan menanam 5.000 pohon secara simbolis di Kabupaten Maros, Sabtu lalu, bersama anggota Komisi VII (Bidang Pengawasan Lingkungan) DPR, Halim Kalla.

Halim mengatakan komisinya akan lebih fokus mengawasi li

...

Berita Lainnya