Achmad Reza Klaim Punya Dokumen Resmi

Polisi segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Penyidik tak perlu izin Presiden.

Rabu, 17 Oktober 2012

MAKASSAR -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan, Achmad Reza Ali, mengklaim lahan di Jalan A.P. Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Panakkukang, diperoleh dengan cara yang sah. Tanah itu, kata dia, memiliki bukti resmi dari Badan Pertanahan Nasional Makassar mulai dari sertifikat, wajib pajak, dan dokumen resmi lainnya.

"Saya kaget ada pihak yang tiba-tiba mengklaim dan menempati lahan. Kami menduga surat-suratn

...

Berita Lainnya