Terdakwa Kasus Korupsi Rehabilitasi Sekolah Divonis Bebas

"Fakta sidang juga terungkap bahwa pekerjaan itu telah dilaksanakan."

Jumat, 12 Oktober 2012

MAKASSAR -- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis bebas Muhammad Alwi Hasan, terdakwa kasus dugaan korupsi rehabilitasi Sekolah Dasar Inpres 86 Laburassang, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone. "Terdakwa secara meyakinkan tidak terbukti melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara," kata Janverson Sigana, ketua majelis hakim, kemarin.

Terdakwa, selaku kepala sekolah sekaligus pelaksana proyek yang dilaksanakan pada 2008 itu

...

Berita Lainnya