Kasus Korupsi Gaji Pensiun Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Penghitungan kerugian negara berdasarkan penyidikan ditetapkan senilai Rp 114 juta.

Kamis, 11 Oktober 2012

BULUKUMBA -- Kejaksaan Negeri Bulukumba menyatakan telah merampungkan pemberkasan kasus dugaan korupsi gaji pensiunan PT Pos Indonesia Bulukumba. Kejaksaan berjanji akan melimpahkan berkas itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sulawesi Selatan dan Barat pada pekan depan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bulukumba, Muhammad Ruslan Muin, mengatakan bahwa pihaknya telah menunjuk dua jaksa penuntut, yakni A. Reni Rukmana dan A. Indar Sa

...

Berita Lainnya