Kader PAN Gugat DPRD Gowa

GOWA -- Mappauddang menggugat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gowa. Surat gugatan tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, kemarin. Kader Partai Amanat Nasional itu tak terima dirinya dilengserkan dari kursi Wakil Ketua DPRD Gowa. "Yang kami gugat adalah surat keputusan pemberhentian klien saya dari jabatannya. Itu harus dibatalkan demi hukum karena melanggar asas kepatutan," kata Mahmud, kuasa hukum Mappauddang, kemarin.

Selasa, 9 Oktober 2012

GOWA -- Mappauddang menggugat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gowa. Surat gugatan tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, kemarin. Kader Partai Amanat Nasional itu tak terima dirinya dilengserkan dari kursi Wakil Ketua DPRD Gowa. "Yang kami gugat adalah surat keputusan pemberhentian klien saya dari jabatannya. Itu harus dibatalkan demi hukum karena melanggar asas kepatutan," kata Mahmud, kuasa hukum Mappauddang, kemarin.

Mahmu

...

Berita Lainnya