Airport Tax dalam Tiket Baru Berlaku untuk Garuda

MAKASSAR - PT Angkasa Pura I (Persero) menegaskan bahwa penyatuan sistem pembayaran pungutan pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax dalam tiket pesawat, atau passenger service charge (PSC) on ticket baru berlaku untuk penerbangan domestik maskapai Garuda Indonesia.

Selasa, 9 Oktober 2012

MAKASSAR - PT Angkasa Pura I (Persero) menegaskan bahwa penyatuan sistem pembayaran pungutan pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax dalam tiket pesawat, atau passenger service charge (PSC) on ticket baru berlaku untuk penerbangan domestik maskapai Garuda Indonesia.

Menurut juru bicara Angkasa Pura Bandara Udara Sultan Hasanuddin, Makassar, Andrias Yustinian, PSC on ticket untuk penerbangan domestik pada maskapai lain da

...

Berita Lainnya