Sistem Ongkos Perjalanan Dinas Diubah

JAKARTA -- Pemerintah melakukan beberapa perubahan dalam hal alokasi biaya perjalanan dinas pegawai negeri. Perubahan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran.

Sabtu, 6 Oktober 2012

JAKARTA -- Pemerintah melakukan beberapa perubahan dalam hal alokasi biaya perjalanan dinas pegawai negeri. Perubahan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, perubahan yang dilakukan pemerintah tersebut mencakup penetapan mata anggaran tersendiri untuk biaya perjalanan dinas. Selama ini, ongkos tugas luar kota dan luar negeri para pegawai pemerintah dimasukkan ke pos belanja

...

Berita Lainnya