Dua Perusahaan dan Kepala Dinas Divonis Terbukti Curang

MAKASSAR -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan dua perusahaan perkebunan, yaitu PT Supin Raya dan PT Anugerah Langgeng Sentosa, terbukti bersalah dalam tender ulang proyek pengadaan bibit kakao Somatic Embryogenesis (SE) pada 2010. Pihak lain yang turut bersalah adalah Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Barat berikut dengan panitia tender dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Jumat, 5 Oktober 2012

MAKASSAR -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan dua perusahaan perkebunan, yaitu PT Supin Raya dan PT Anugerah Langgeng Sentosa, terbukti bersalah dalam tender ulang proyek pengadaan bibit kakao Somatic Embryogenesis (SE) pada 2010. Pihak lain yang turut bersalah adalah Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Barat berikut dengan panitia tender dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Majelis memutuskan mereka terbukti secara sah melanggar Un

...

Berita Lainnya