Buruh Desak Penghapusan Sistem Outsourcing

Dewan akan memediasi buruh, PLN, dan Kementerian Tenaga Kerja pada pekan depan.

Kamis, 4 Oktober 2012

MAKASSAR - Buruh kontrak PT PLN (Persero), yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Kontrak PLN Sulawesi Selatan mendesak agar sistem outsourcing dihapus karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59, 65, dan 66.

"Dalam undang-undang itu, sudah jelas-jelas dikatakan bahwa pekerjaan yang bisa dialihdayakan (outsourcing) adalah pekerjaan yang paling lama 3 tahun sudah selesai. Sedangkan di antara kami ini banyak yang bekerja lebi

...

Berita Lainnya