Buruh Desak Penghapusan Sistem Outsourcing
Dewan akan memediasi buruh, PLN, dan Kementerian Tenaga Kerja pada pekan depan.
Kamis, 4 Oktober 2012
MAKASSAR - Buruh kontrak PT PLN (Persero), yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Kontrak PLN Sulawesi Selatan mendesak agar sistem outsourcing dihapus karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59, 65, dan 66.
"Dalam undang-undang itu, sudah jelas-jelas dikatakan bahwa pekerjaan yang bisa dialihdayakan (outsourcing) adalah pekerjaan yang paling lama 3 tahun sudah selesai. Sedangkan di antara kami ini banyak yang bekerja lebi
...