Terdakwa Dituntut 9 Tahun Bui

Whisnu tidak ikut menikmati kucuran dana kredit raksasa itu.

Kamis, 4 Oktober 2012

MAKASSAR -- Whisnu Purnomo, terdakwa kasus dugaan kredit fiktif sebesar Rp 41 miliar di Bank Rakyat Indonesia cabang Somba Opu, Makassar, dituntut hukuman 9 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan rekayasa data untuk meloloskan pencairan kredit itu," kata jaksa penuntut umum, Muhammad Yusuf Putra, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Selain hukuman penjara, terdakwa dituntut membayar denda Rp 100 ju

...

Berita Lainnya