Pinjaman Rp 500 Miliar Dinilai Cacat Prosedur

"Tanya Pansus kalau soal itu, yang jelas sudah kami bahas."

Kamis, 4 Oktober 2012

MAKASSAR--Rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminjam dana Rp 500 miliar ke Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dinilai cacat prosedur. Pasalnya, permohonan kucuran dana pinjaman untuk perbaikan 11 ruas jalan di provinsi tersebut belum pernah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan.

Wakil Ketua Panitia Khusus Dewan Sulawesi Selatan Ariady Arsal mengatakan, dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002, dis

...

Berita Lainnya