Terdakwa Kasus Korupsi Mes Luwu Utara Dituntut Berbeda

Jaksa menyatakan kerugian negara harus diganti bersama.

Selasa, 2 Oktober 2012

MAKASSAR -- Lima terdakwa kasus dugaan korupsi rehabilitasi pembangunan mes pemerintah Luwu Utara dituntut berbeda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Jaksa menuntut dua terdakwa-pejabat pembuat komitmen pembangunan tahap pertama pada 2008, Iskandar, dan konsultan pengawas, Eddy Purwanto-dengan hukuman 2 tahun bui serta denda Rp 50 juta.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Edawati Andi Mutty, selaku pihak rekanan, dan Satrisno Sukri, sebag

...

Berita Lainnya