Kejaksaan Diminta Seret Penerima

Penyidik secara bertahap akan melakukan penyidikan lanjutan.

Senin, 1 Oktober 2012

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diminta tidak mengabaikan penerima dana Bantuan Sosial 2008. "Mereka juga patut diseret. Itu perintah pengadilan," kata Abdul Muttalib, koordinator Badan Pekerja Anti-Corruption Committee, kemarin.

Dia mengatakan penyidik punya alasan kuat untuk menjerat para penerima dana Bansos itu. Dalam putusan majelis hakim kepada terdakwa Muhammad Anwar Beddu, ada nama-nama yang disebut turut menerima, salah satu

...

Berita Lainnya