Jaksa Tolak Keberatan Jusmin Dawi

MAKASSAR -- Jaksa penuntut umum perkara kredit fiktif Rp 44 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Makassar menolak pembelaan Jusmin Dawi. "Materi pembelaan itu tidak mempengaruhi substansi perkara," kata jaksa Greafik L.T.K. dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.

Sabtu, 29 September 2012

MAKASSAR -- Jaksa penuntut umum perkara kredit fiktif Rp 44 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Makassar menolak pembelaan Jusmin Dawi. "Materi pembelaan itu tidak mempengaruhi substansi perkara," kata jaksa Greafik L.T.K. dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.

Greafik mengatakan, keberatan terdakwa-yang disampaikan melalui penasihat hukumnya-menyangkut kompetensi penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Sulaw

...

Berita Lainnya