Terdakwa Kasus Ranjang Dituntut Bui 18 Bulan
Jaksa dinilai tidak tuntas melakukan penyidikan.
Rabu, 26 September 2012
MAKASSAR - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi ranjang elektrik di Rumah Sakit Padjonga Daeng Ngalle, Makassar, dituntut 18 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara. Mereka juga dikenai denda masing-masing Rp 50 juta.
Jaksa menyatakan, mereka terbukti melakukan penggelembungan harga pengadaan ranjang bagi para pasien rumah sakit tersebut. "Terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam penerapan biaya angkut ranjan
...