KASUS DANA BANSOS 2008
Anwar Beddu Pertanyakan Tersangka Lain

Pemerintah provinsi belum memberikan bantuan pengacara.

Selasa, 25 September 2012

MAKASSAR -- Muhammad Anwar Beddu, terdakwa korupsi dana Bantuan Sosial Sulawesi Selatan 2008, merasa diperlakukan tidak adil oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia dinilai bersalah karena membayarkan dana bantuan sosial kepada yang tidak berhak, sehingga negara dirugikan Rp 8 miliar.

Bendahara Pengeluaran Provinsi ini mengatakan hukuman itu sangat berat. Apalagi, menurut

...

Berita Lainnya