Dua Guru Tetap Tolak Mutasi ke Pulau Kodingareng

Keduanya menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Selasa, 25 September 2012

MAKASSAR -- Dua guru yang dimutasi pada Agustus lalu, Nurdin dan Marwan, menolak melaksanakan isi surat keputusan mutasi sebelum proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri Makassar selesai. Kemarin, PTUN Makassar kembali menggelar sidang kasus gugatan mutasi tersebut dengan agenda pembacaan gugatan.

"Klien kami (Nurdin dan Marwan) tidak melaksanakan mutasi itu. Kami menunggu hasil putusan PTUN Makassar," kata Abdul Rahim, kuasa hukum dua guru

...

Berita Lainnya