Terdakwa Kasus Narkotik Divonis 6 Tahun Bui
Darmila terbukti menyimpan sabu-sabu sebesar 700 gram.
Jumat, 21 September 2012
MAKASSAR - Darmila Pancawati, terdakwa perkara narkotik jenis sabu-sabu seberat 700 gram, divonis 6 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa Andi Armasari meminta hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara. "Terdakwa terbukti menyimpan dan memiliki obat-obatan terlarang," kata ketua majelis hakim, Railam Silalahi, dalam persidangan di Pegadilan Negeri Makassar kemarin.
Dalam amar putusannya, hakim berp
...