Terdakwa Kasus Narkotik Divonis 6 Tahun Bui

Darmila terbukti menyimpan sabu-sabu sebesar 700 gram.

Jumat, 21 September 2012

MAKASSAR - Darmila Pancawati, terdakwa perkara narkotik jenis sabu-sabu seberat 700 gram, divonis 6 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa Andi Armasari meminta hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara. "Terdakwa terbukti menyimpan dan memiliki obat-obatan terlarang," kata ketua majelis hakim, Railam Silalahi, dalam persidangan di Pegadilan Negeri Makassar kemarin.

Dalam amar putusannya, hakim berp

...

Berita Lainnya