Mantan Camat Palangga Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Tersangka kasus pengadaan sistem informasi kesehatan segera diumumkan.

Kamis, 20 September 2012

GOWA - Ilham Haeruddin, penyidik Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, mengatakan bahwa berkas mantan Camat Palangga, Andi Malik, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. "Selanjutnya akan ke tahap penuntutan," kata dia kemarin.

Malik terancam didakwa melanggar Pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Ia disangka terlibat dalam kasus korupsi anggaran da

...

Berita Lainnya