Tajang Berjanji Kembalikan Rp 31 Miliar

MAKASSAR -- Tajang, terdakwa kasus dugaan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia Cabang Somba Opu, Makassar, berjanji mengembalikan uang sebesar Rp 31 miliar. "Kami punya iktikad baik untuk melunasi kewajiban itu," kata Muhammad Iqbal, kuasa hukum Tajang, kemarin.

Kamis, 20 September 2012

MAKASSAR -- Tajang, terdakwa kasus dugaan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia Cabang Somba Opu, Makassar, berjanji mengembalikan uang sebesar Rp 31 miliar. "Kami punya iktikad baik untuk melunasi kewajiban itu," kata Muhammad Iqbal, kuasa hukum Tajang, kemarin.

Ia mengatakan, uang yang akan dikembalikan tersebut bukan bagian dari kerugian negara, melainkan murni pinjaman pokok, bunga, dan denda. Tajang dituding menerima kucuran dana Rp 41 milia

...

Berita Lainnya