Kejaksaan Didesak Tetapkan Tersangka Proyek Kabel PLN

MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dinilai lamban mengusut perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kabel bawah tanah di Unit Induk Pembangkit Jaringan PLN Sulawesi, Maluku, dan Papua. "Penyidik terus mengulur waktu menetapkan tersangka. Padahal, perkara itu sudah di penyidikan," kata Koordinator Badan Pekerja Anti Corruption Committee, Abdul Muttalib, kemarin.

Rabu, 12 September 2012

MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dinilai lamban mengusut perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kabel bawah tanah di Unit Induk Pembangkit Jaringan PLN Sulawesi, Maluku, dan Papua. "Penyidik terus mengulur waktu menetapkan tersangka. Padahal, perkara itu sudah di penyidikan," kata Koordinator Badan Pekerja Anti Corruption Committee, Abdul Muttalib, kemarin.

Ia mengatakan, seyogianya perkara yang telah dilanjutkan ke tingkat p

...

Berita Lainnya