Tajang Diancam Hukuman Maksimal

MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengancam tuntutan hukuman maksimal 20 tahun kepada Tajang, tersangka kredit fiktif senilai Rp 41 miliar di Bank Rakyat Indonesia cabang Somba Opu, Makassar. "Tersangka tidak pernah kooperatif terhadap panggilan penyidik," kata Nur Alim Rachim, juru bicara kejaksaan, kemarin.

Senin, 10 September 2012

MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengancam tuntutan hukuman maksimal 20 tahun kepada Tajang, tersangka kredit fiktif senilai Rp 41 miliar di Bank Rakyat Indonesia cabang Somba Opu, Makassar. "Tersangka tidak pernah kooperatif terhadap panggilan penyidik," kata Nur Alim Rachim, juru bicara kejaksaan, kemarin.

Dia mengatakan pelarian tersangka telah menyulitkan penyidik untuk menuntaskan kasus ini. Akibatnya, penyidik harus be

...

Berita Lainnya