Kejaksaan Ringkus Buron Kredit Fiktif Rp 41 Miliar

MAKASSAR -- Kejaksaan Agung menangkap bos PT A Tiga Sengkang, Haji Tajang, tersangka kasus dugaan kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia Cabang Somba Opu, Makassar, sebesar Rp 41 miliar. Ia ditangkap di sebuah rumah di Pakuan Regency, cluster Lingga Buana D6 Nomor 8, Bogor, Jawa Barat.

Sabtu, 8 September 2012

MAKASSAR -- Kejaksaan Agung menangkap bos PT A Tiga Sengkang, Haji Tajang, tersangka kasus dugaan kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia Cabang Somba Opu, Makassar, sebesar Rp 41 miliar. Ia ditangkap di sebuah rumah di Pakuan Regency, cluster Lingga Buana D6 Nomor 8, Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan itu dilakukan kemarin sekitar pukul 11.15 WIB. Tajang dinyatakan buron pada Oktober 2011. Saat itu, yang bersangkutan baru saja divonis dalam perkara kr

...

Berita Lainnya