Koordinator Kolektor Jadi Tersangka

Nilai kerugian daerahnya mencapai Rp 289 juta.

Kamis, 30 Agustus 2012

WAJO - Kepolisian Resor Wajo menetapkan Sriyanti bin Daeng Pagella, koordinator kolektor Rumah Sakit Umum Lamaddukelleng, Sengkang, sebagai tersangka korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rumah Sakit Lamaddukelleng pada 2010. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat mengubah jumlah uang pada slip pembayaran pasien yang akan disetor ke kas daerah sehingga menyebabkan daerah rugi Rp 289 juta, terhitung mulai Januari hingga Desemb

...

Berita Lainnya