Proyek Atap Gedung Dewan Dinilai Langgar Prosedur

"Anggaran yang berkurang dari Rp 800 juta menjadi Rp 571 juta sebagai penghematan."

Rabu, 29 Agustus 2012

MAKASSAR -- Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar menilai prosedur penganggaran proyek atap gedung Dewan senilai Rp 571 juta menyalahi prosedur. Alasannya, anggaran tersebut dikurangi dari nilai yang ditetapkan oleh Badan Anggaran sebesar Rp 800 juta, sehingga dikhawatirkan mempengaruhi kualitas pekerjaan.

"Di anggaran pokok, Badan Anggaran menyetujui usulan anggaran Rp 800 juta, tapi dikurangi tanpa persetujuan Banggar," kata Adi

...

Berita Lainnya