Bekas Pejabat Bantaeng Dihukum 1 Tahun Bui

"Kalau tak bisa bayar uang pengganti Rp 113 juta,"

Selasa, 7 Agustus 2012

MAKASSAR -- Bekas pejabat yang menjadi pesakitan kasus dugaan korupsi program keaksaraan fungsional di Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Makmur Husain, dihukum 1 tahun penjara. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan penyelewengan anggaran dalam program pemberantasan buta aksara," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus ini, Pudjo Hunggul, di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.

Selain itu, hakim memerintahkan terdakwa ag

...

Berita Lainnya