Perampok Motor Terancam 12 Tahun Penjara

MAKASSAR -- Lima perampok sepeda motor, yakni Amir, Azis, Rais, Anjang, dan Tiar, terancam mendekam di balik jeruji besi selama 12 tahun penjara. Perampok sadis itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun karena korban mengalami luka berat," ucap Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Himawan Sugeha, kemarin.

Selasa, 7 Agustus 2012

MAKASSAR -- Lima perampok sepeda motor, yakni Amir, Azis, Rais, Anjang, dan Tiar, terancam mendekam di balik jeruji besi selama 12 tahun penjara. Perampok sadis itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun karena korban mengalami luka berat," ucap Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Himawan Sugeha, kemarin.

Aparat masih terus mengembangkan kasus ini untuk

...

Berita Lainnya