Konsultan Pengawas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

MAKASSAR -- Sulaeman, terdakwa korupsi pengadaan kapal nelayan Takalar, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. "Terdakwa terbukti tidak melaksanakan tugasnya, sehingga terjadi penyimpangan dalam proyek itu," kata Arifuddin, jaksa penuntut umum, kemarin.

Selasa, 7 Agustus 2012

MAKASSAR -- Sulaeman, terdakwa korupsi pengadaan kapal nelayan Takalar, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. "Terdakwa terbukti tidak melaksanakan tugasnya, sehingga terjadi penyimpangan dalam proyek itu," kata Arifuddin, jaksa penuntut umum, kemarin.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 195 juta subsider 18

...

Berita Lainnya