Kejaksaan Perpanjang Penahanan Jusmin

Ada enam dealer yang digunakan untuk menyimpan puluhan mobil dan sepeda motor.

Selasa, 7 Agustus 2012

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memperpanjang penahanan Jusmin Dawi, terdakwa dugaan kredit fiktif. "Itu karena penyidik belum mampu merampungkan berkas pemeriksaan," kata juru bicara Kejaksaan, Nur Alim Rachim, kemarin.

Masa penahanan terdakwa dugaan kredit fiktif sebesar Rp 44 miliar di Bank Tabungan Negara Syariah itu telah berakhir. Penyidik menambah penahanan hingga 40 hari ke depan. Dalam 20 hari pertama penyidik tidak mampu me

...

Berita Lainnya