Kembalikan Uang Korupsi, Hukuman Diperingan

Uang itu terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi.

Senin, 6 Agustus 2012

MAROS - Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Elan Suherlan, mengakui tuntutan kepada terdakwa kasus dugaan penggelapan pajak dengan terdakwa Mustafa, koordinator kolektor penagihan pajak dan retribusi tambang golongan C Kantor Dinas Pengelola Pendapatan Daerah Maros, termasuk rendah. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang digelar pekan lalu Mustafa hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa.

Elan beralasan rendahnya tunt

...

Berita Lainnya