Mantan Ketua Komite SD Unggulan Segera Disidang

Diduga menggelapkan bantuan hibah sebesar Rp 296 juta.

Sabtu, 4 Agustus 2012

MAROS - Kepala Kejaksaan Negari Maros, Elan Suherlan, mengatakan telah merampungkan dokumen hasil penyidikan terhadap dugaan penggelapan bantuan hibah sebesar Rp 296 juta. Kasus itu diduga melibatkan mantan Ketua Komite SD Negeri 2 Unggulan Maros berinisial AF.

"Kamis kemarin berkasnya telah kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Saat ini kami masih menunggu penetapan agenda sidang," kata Elan di kantornya, kemarin.

AF didu

...

Berita Lainnya