Kembang Api Boleh Dijual Tiga Hari Menjelang Lebaran

MAKASSAR - Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Mantasiah mengatakan penjualan kembang api baru diizinkan menjelang Idul Fitri. Dia mengimbau seluruh pedagang, khususnya distributor resmi, untuk tidak menjual kembang api hingga tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Rabu, 1 Agustus 2012

MAKASSAR - Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Mantasiah mengatakan penjualan kembang api baru diizinkan menjelang Idul Fitri. Dia mengimbau seluruh pedagang, khususnya distributor resmi, untuk tidak menjual kembang api hingga tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Mantasiah mengatakan pihaknya bahkan sudah memanggil seluruh distributor kembang api dan petasan ke Markas Polrestabes Makassar pada Sen

...

Berita Lainnya