Calon Gubernur dari Partai Non-Parlemen Perlu 563 Ribu Suara

MAKASSAR— Calon yang akan mengendarai partai non-parlemen dalam pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan harus mendapat 15 persen suara lebih banyak dibanding pada pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2009. “Suara yang sah pada pemilu 2009 sebanyak 375.872. Kalau 15 persennya, berarti sekitar 563 ribu suara,” kata Kepala Bagian Hukum Teknis dan Humas Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan, Asrar, di Makassar, kemarin.

Sabtu, 28 Juli 2012

MAKASSAR— Calon yang akan mengendarai partai non-parlemen dalam pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan harus mendapat 15 persen suara lebih banyak dibanding pada pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2009. “Suara yang sah pada pemilu 2009 sebanyak 375.872. Kalau 15 persennya, berarti sekitar 563 ribu suara,” kata Kepala Bagian Hukum Teknis dan Humas Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan, Asrar, di Makassar, kemarin.

Syarat ini harus dipenuhi u

...

Berita Lainnya