Usaha Kecil Belum Terapkan Aturan Keselamatan Kerja

MAKASSAR—Dari 12 ribu perusahaan di Sulawesi Selatan, 85 persen di antaranya belum menerapkan standar peraturan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Menurut Kepala Balai Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sulawesi Selatan, Ruslan Kamaruddin, rata-rata perusahaan yang belum menerapkan standar tersebut termasuk dalam kategori usaha kecil dan menengah. “Kebanyakan perusahaan konstruksi, dan ini cukup berisiko karena rawan kecelakaan,” kata Ruslan kemarin.

Jumat, 27 Juli 2012

MAKASSAR—Dari 12 ribu perusahaan di Sulawesi Selatan, 85 persen di antaranya belum menerapkan standar peraturan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Menurut Kepala Balai Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sulawesi Selatan, Ruslan Kamaruddin, rata-rata perusahaan yang belum menerapkan standar tersebut termasuk dalam kategori usaha kecil dan menengah. “Kebanyakan perusahaan konstruksi, dan ini cukup berisiko karena rawan kece

...

Berita Lainnya