Jusmin Batal Ajukan Gugatan Pra-Peradilan

"Penyidik mulai mengusut kasusnya dari awal."

Jumat, 27 Juli 2012

MAKASSAR -- Jusmin Dawi, tersangka kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 44 miliar, batal mengajukan gugatan pra-peradilan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. "Kami memilih agar perkara ini langsung diproses untuk percepatan ke pengadilan," kata Asmaun Abbas, pengacara Jusmin, kemarin.

Asmaun mengatakan kliennya tersebut telah mendapat surat perintah penyidikan yang baru. Kejaksaan telah mencabut berkas perkara yang sebelumnya tel

...

Berita Lainnya