Sopir Siap Patuhi Aturan Kenaikan Tarif

Batas kenaikan tarif sebesar 20 persen berlaku pada H-7 lebaran.

Senin, 23 Juli 2012

MAKASSAR -- Kalangan sopir angkutan umum antarkota dan antarprovinsi menyatakan siap mematuhi peraturan mengenai batas toleransi kenaikan tarif sebesar 20 persen menjelang Lebaran.

Ketua Perhimpunan Sopir Angkutan Umum M. Subair menuturkan tidak ada alasan bagi sopir dan perusahaannya untuk tidak mematuhi aturan tersebut. "Itu sudah umum dilakukan seperti pada tahun sebelumnya,” katanya kemarin.

Menurut Subair, pada puncak arus mudik, tepatnya

...

Berita Lainnya