Jam Kerja PNS Gowa Tak Berubah

PNS tetap bekerja pada pukul 08.00-16.00 Wita.

Sabtu, 21 Juli 2012

GOWA – Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pegawai negeri sipil di Gowa. Surat edaran itu berisi imbauan agar selama Ramadan mereka tetap bekerja seperti biasa. Semua pegawai diperintahkan untuk tetap bekerja pada pukul 08.00-16.00 Wita.

"Semua bekerja selama delapan jam dan tidak ada pengurangan jam kerja selama Ramadan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Gowa, Arifuddin Saeni,

...

Berita Lainnya