KASUS PENEMBAKAN ARAS
Brigadir Aryanto Masih Ditangani Propam

MAKASSAR - Brigadir Aryanto, yang dianggap lalai karena meninggalkan pistolnya, sehingga berujung pada tewasnya Abdul Mutthalib Aras, 20 tahun, belum diproses secara pidana. Hingga kini penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Asep alias Cecep, 21 tahun. Cecep ditangkap karena menembak Aras dengan menggunakan pistol milik Aryanto, yang ketinggalan. "Tersangkanya baru satu. Kalau yang oknum polisi itu untuk sementara diserahkan ke Propam Polda Sulawesi Selatan dan Barat untuk diperiksa," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Komisaris Anwar Hasan kemarin.

Senin, 16 Juli 2012

MAKASSAR - Brigadir Aryanto, yang dianggap lalai karena meninggalkan pistolnya, sehingga berujung pada tewasnya Abdul Mutthalib Aras, 20 tahun, belum diproses secara pidana. Hingga kini penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Asep alias Cecep, 21 tahun. Cecep ditangkap karena menembak Aras dengan menggunakan pistol milik Aryanto, yang ketinggalan. "Tersangkanya baru satu. Kalau yang

...

Berita Lainnya