Uang Rp 45 Ribu Pun Wajib Dikembalikan Pegawai

Ashar, pegawai di Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara, harus mengembalikan uang kas daerah sebesar Rp 45 ribu. Itu adalah vonis dari Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR), yang menggelar sidang terkait dengan laporan hasil pemeriksaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2011 di Kabupaten Luwu Utara.

Jumat, 6 Juli 2012

Ashar, pegawai di Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara, harus mengembalikan uang kas daerah sebesar Rp 45 ribu. Itu adalah vonis dari Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR), yang menggelar sidang terkait dengan laporan hasil pemeriksaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2011 di Kabupaten Luwu Utara.

Uang sebesar Rp 45 ribu itu merupakan sisa pengeluaran perjalanan dinas yang diberikan

...

Berita Lainnya