Dukun Cabul Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kamis, 5 Juli 2012

MAKASSAR - Seorang dukun cabul bernama Kudus, 43 tahun, terancam hukuman 10 tahun penjara akibat tindak asusila yang dilakukannya terhadap, sebut saja, Mus, 16 tahun, pelajar asal Kabupaten Bone. Kepala Kepolisian Resor Kota Rappocini Ajun Komisaris Ahmad Mariadi mengatakan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Korbannya di bawah umur, jadi kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak. Ancam

...

Berita Lainnya