Anggota Geng Divonis 5 Tahun Penjara

"Jaksa diperintahkan untuk tetap menahan terdakwa."

Kamis, 28 Juni 2012

MAKASSAR -- Anggota geng motor--yang masih terbilang anak-anak--yang menjadi terdakwa pembunuhan Ibrahim Syamsari, divonis berbeda-beda oleh hakim di Pengadilan Negeri Makassar. "Menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 5 dan 4 tahun penjara," kata Makmur, ketua majelis hakim, kemarin.

Hakim memvonis MSA, 17 tahun, 5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan 1 tahun daripada tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun. Sedangkan empat terdakwa lainnya, yaitu AAF,

...

Berita Lainnya