Kasus Dugaan Korupsi Tiang Listrik Dituding Rugikan Negara Rp 485 Juta

Jumat, 22 Juni 2012

MAKASSAR – Rustam Tahir, Direktur CV Putri Indah Malaqbi, selaku rekanan proyek dan pelaksana proyek Sudirman, menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiang listrik di Kabupaten Kepulauan Selayar. Jaksa menilai, kedua terdakwa bersama-sama melakukan penyimpangan dalam mengerjakan proyek yang berlangsung pada 2009 itu.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 485 juta," kata jaksa Nurhadi saat membacakan

...

Berita Lainnya