Denda Dibatasi, Konsumen Terlindungi

Rabu, 20 Juni 2012

MAKASSAR -- Aturan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), yang menyebutkan denda keterlambatan pembayaran tagihan kartu kredit maksimal tiga persen dari total tagihan, adalah untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.

"Juga untuk manajemen risiko dalam rangka pemberian kartu kredit," kata Deputi Pemimpin Kantor Koordinator Bank Indonesia Makassar Arief Budi Santoso kepada Tempo kemarin.

Menurut d

...

Berita Lainnya