Putusan MA Dinilai Cacat Hukum

Senin, 11 Juni 2012

MAKASSAR -- Putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasasi terdakwa Mohammad Zain Katoe dinilai cacat hukum. "Dalam amar putusan hakim MA, tidak dicantumkan perintah penahanan," kata Faisal Silenang, penasihat hukum terdakwa, Sabtu lalu.

Dia mengatakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar tidak bisa melakukan eksekusi setelah putusan kasasi terdakwa ditolak. Faisal mengatakan putusan tersebut tidak sesuai dengan syarat formal p

...

Berita Lainnya