Gembong Jambret Terancam Dibui Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 5 Juni 2012

MAKASSAR – Ahmad bin Sangkala alias Banggulung, 32 tahun, gembong jambret di Kota Makassar terancam dibui tak kurang dari lima tahun akibat aksi kriminalnya. Ia akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. "Dia ini residivis, sudah berulang kali keluar-masuk sel," kata Kepala Polsekta Rappocini Ajun Komisaris Besar Ahmad Mariadi kemarin.

Tersangka, kata Ahmad, sudah sangat meresahkan warga dan menjadi buronan beberapa k

...

Berita Lainnya