Pengusaha Hiburan Ancam Tak Bayar Pajak

Senin, 4 Juni 2012

MAKASSAR – Asosiasi Usaha Hiburan Makassar mengancam tak akan membayar pajak jika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar tak merevisi tarif pajak yang ditetapkan Mei lalu. Dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak dan Retribusi Daerah itu, tarif pajak usaha hiburan yang sebelumnya sebesar 50-75 persen diturunkan menjadi 35-50 persen.

"Meskipun sudah diturunkan, tarif sebesar 50 persen masih terlalu ting

...

Berita Lainnya